SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Junarjo dan Roby Saputra tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Parenggean. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di kediaman Junarjo di Jalan Lesa Gang Sepakat RT 15 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Senin (8/11/2021) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti masing-masingĀ 7 paket sabu seberat 2,23 gram dari Junarjo dan 6 paket sabu seberat 1,66 gram dari Roby Saputra.
Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota melaksanakan giat operasi Anti Narkotika (Antik) dan menerima informasi dari warga setempat yang menyebut di kediaman Junarjo alias Rejo kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dikediamannya di Jalan Lesa Gang Sepakat RT 15 Kelurahan Parenggean.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 2,23 gram beserta alat hisap dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 2,4 juta. Saat asyik memeriksa Junarjo, anggota melihat seorang pria sedang berusaha kabur ke belakang rumah sambil membuang kaleng bekas minyak rambut pomade.
Saat itu juga pria yang diketahui bernama Roby Saputra ini langsung diamankan. Ketika anggota memeriksa kaleng bekas minyak rambut yang dibuangnya, ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,66 gram.
“Setelah itu, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Supriyono.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakanĀ Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)