SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Antang Kalang meringkus seorang pria bernama Abdur Rahman alias Utuh (38).
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Jatta RT 10 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan warga asal Samuda ini, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 4,69 gram dan dua pak plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 4,69 gram yang ditaruh di dalam termos warna biru. Barbuk beserta tersangka ini kemudian diamankan ke Mapolsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Affandi, Jumat (5/11/2021). (Ry/hm)