PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan penetapan batas tarif tes PCR dan Antigen di Kota Palangka Raya.
Hal ini untuk mencegah adanya oknum yang mempermainkan tarif batas yang telah resmi diturunkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum lama ini.
Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021 lalu, dengan batas tarif PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.
“Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkaitnya harus melakukan pengawasan serta memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen yang telah ditetapkan itu,”kata Wahid Yusuf, Jumat (5/11/2021).
Karena itu, dirinya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya agar melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT-PCR maupun antigen ini.
“Jangan sampai harga atau tarif melebihi batas yang telah ditetapkan. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan,” tegas Wahid.
Begitupun sebaliknya, bagi masyarakat yang merasa masih diminta tarif RT-PCR maupun antigen melebihi ketentuan, maka dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (as/hm)