23 Persen Anak di Mura Telah Kantongi KIA

Kepala Disdukcapil Mura Regita.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) Regita menyebutkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) umur 0 bulan hingga 17 tahun data per 31 Oktober 2021, sudah mencapai 23 persen.

“Kini hanya tersisa 7 persen dari total wajib KIA di Kabupaten Mura dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (12/11/2021).

Ia menjelaskan, dari data pencapaian KIA tersebut di Kabupaten Mura sendiri meningkat dari tahun sebelumnya.
“Yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan, jadi untuk jumlahnya sendiri terus bertambah dan naik signifikan dari tahun lalu,” kata Regita.

Upaya pencapaian KIA ini juga sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Karena identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Perlu diketahui, manfaat KIA untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti sah indentitas diri ketika anak-anak sewaktu mengalami peristiwa buruk dan memudahkan anak-anak mendapatkan pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi jika bepergian keluar negeri.

“Dengan demikian masyarakat yang memiliki balita 0-5 tahun sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA di Disdukcapil setempat,” ujarnya.

Untuk dicetak KIA serta berbagai kegiatan jemput bola (Jebol) terus dilakukan Dukcapil termasuk layanan terintegrasi seperti pembuatan KK, perekaman KTP-El. (id)

Berita Terkait