



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Palangka Raya harus dilindungi keberadaannya.
Hal tersebut disampaikannya seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Wilayah Kota Palangka Raya di Aula Hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Jumat (29/10/2021) kemarin.
“Keberadaan hukum adat beserta eksistensinya di tengah masyarakat harus dilindungi dan dijaga dengan harapan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan Kota yang lebih maju lagi,”tegas Hera.
Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 20 14, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Jadi masyarakat hukum adat itu harus dihormati dan kita lindungi keberadaannya demi keutuhan kesatuan NKRI ini karena hukum adat itu sendiri sejak dahulu hingga sekarang masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan,”ujarnya. (as/hm)