Home / Kotim

Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:53 WIB

Sehari, 4 Pengedar Sabu Diringkus dari Empat TKP

Keempat pelaku saat diamankan, Minggu (31/10).

Keempat pelaku saat diamankan, Minggu (31/10).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dalam sehari, anggota Polisi Resort (Polres) Kotim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Telawang serta Polsek Cempaga berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku bernama Fendi alias Iyong (39) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang, Dedi Jafarudin (22) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang dan Mariwan (40) warga Cempaka Mulia Kecamatan Cempaga, serta Hendra Jaya (27) warga Kota Besi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (30/10/2021).

Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,69 gram dari Fendi, dua paket sabu seberat 6 gram dari Dedi Jafarudin, dan satu paket seberat 0,28 dari Mariwan, serta satu paket sabu lainnya seberat 0,42 gram dari Hendra Jaya.

Baca Juga :  Nekat Jual Sabu, IRT Diringkus Polisi

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, keempat pelaku ini diringkus dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Masing-masing, Fendi ditangkap di Perumahan Citra Mandiri Jalan Abadi Raya 6 RT 29 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, sekira pukul 14.30 WIB.

Sedangkan, Dedi Jafarudin, diringkus anggota Polsek Telawang di sebuah barak di Desa Sebabi Kecamatan Telawang sekira pukul 21.30 WIB. Sementara Mariwan ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamata Cempaga. Dari hasil pengembangan kasus Mariwan ini, berhasil dibekuk Hendra Jaya di Jalan Iskandar Kota Besi Kecamatan Kota Besi sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Rumah Dihuni Lansia Hangus Terbakar

“Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba, dan Polsek Telawang serta Polsek Cempaga melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya,”ungkap Syaifullah, Minggu (31/10/2021).

Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Enam Jenazah Korban Kecelakaan Maut Dipulangkan ke Pontianak Kalbar

Kotim

Warga Tanjung Harapan Ditemukan Tewas Membusuk

Kotim

Bentuk Dai Polisi, Polres Kotim Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Santri

Kotim

Pasok Material Bangunan, TNI dan Warga Berenang Menyusuri Sungai 

Kotim

Pelajar SMP 3 Pulau Hanaut Dilatih PBB oleh Tim Satgas TMMD

Kotim

Beraksi di Cempaga Hulu, Pelaku Curanmor Asal Kalbar Dibekuk Polisi

Kotim

Bupati Seruyan Tegaskan Isu Pelantikan Pejabat Seruyan di Kotim Hoax

Kotim

Kegiatan Nonfisik TMMD Sudah Tuntas