Penyebar Video Asusila Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan anggota gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas dan Macan Kalteng.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Marjuki Idam (21) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Kapuas Barat, dibackup Satreskrim Polres Kapuas dan Macan Kalteng.

Pemuda ini ditangkap di Jalan G Obos 10 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, karena menyebarkan video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, Senin (4/10/2021).

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat orang tua korban mengetahui video asusila tersebut dari keluarganya, Sabtu (2/10/2021) lalu. Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Mapolres Kapuas.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya berkoordinasi dengan tim Macan Kalteng untuk meringkus pelaku yang saat itu berada di Palangka Raya.

“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk menyebar video asusila tersebut via whatsapp. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Situmeang, Selasa (5/10/2021).

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait