



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial HK (39), warga Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Gedung Sarang Burung Walet Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 80 gram sabu, beserta plastik klip, timbangan digital dan uang senilai Rp 3 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebut pelaku kerap mengedar narkotika di daerah setempat, dengan modus bertransaksi di gedung sarang burung walet.
Berbekal informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di gedung walet. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (as/hm)