Pencuri Sarang Walet Diringkus Saat Beraksi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jaya Karya, Senin (25/10).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Zemi Kaswan alias Iwan Kodok (37) tak berkutik saat diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Jaya Karya. Ia ditangkap karena kedapatan mencuri sarang burung walet di bangunan walet milik Pengadi yang terletak di Gang Nurul Islam RT 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Menyata Hilir Selatan Kabupaten Kotim, Jumat (22/10/2021) malam lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 4 sarang burung walet, dan ponsel serta satu buah gembok yang dirusak pelaku.

Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi mengatakan, aksi pelaku ini terungkap berawal saat salah seorang warga setempat mendengar suara mencurigakan. Kemudian warga ini keluar rumah dan melihat pelaku masuk ke dalam bangunan gedung walet yang ada di seberang jalan rumahnya.

Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jaya Kadeya. Tak berapa lama kemudian petugas datang selanjutnya pelaku yang masih berada di dalam gedung diminta untuk menyerahkan diri. Setelah itu, pelaku keluar dari bangunan dan menyerahkan diri ke anggota Polsek kemudian diamankan di Mapolsek Jaya Karya.

“Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolsek, Senin (25/10). (Ry/hm)

Berita Terkait