Operasi Antik Jaring Dua Pengedar Sabu Gumas

Pelaku saat diamankan di Mapolres gumas, Rabu (27/10).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com– Operasi Anti Narkotika (ANTIK) Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial MM (44) dan YN (25). Keduanya ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Gunung Mas, Rabu (27/10/2021).

Kapolres Gunung Mas Polda Kalteng AKBP Irwansah, melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku berinisial MM (44) yang berada di rumah pelaku YN (25).

“Setelah dilakukan penggeladahan, kami menemukan empat paket sabu didalam tas selempang milik pelaku MM,”ungkap Budi, Rabu (27/10).

Belum puas atas temuan barang bukti tersebut, pihaknya kemudian mengadakan pemeriksaan di badan pemilik rumah YN.

“Dari YN ini ditemukan barang bukti satu buah timbangan digital yang diakui miliknya. Selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Gumas,”ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku MM dan YN akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait