

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan sistem digitalisasi dalam pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Menurutnya, transpormasi pada pengujian kendaraan bermotor tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan prima secara berkala.
“Pemberlakuan digitalisasi KIR dalam bentuk smart card ini merupakan kebijakan nasional yang tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dan memudahkan dalam melakukan uji KIR,”ungkapnya Senin (25/10/2021).
Alman menjelaskan, didalam KIR smart card terdapat chip yang berisikan data identitas kendaraan, hasil uji berkala kendaraan, foto kendaraan saat melakukan pengujian, tanda pengesahan dan masa berlaku kelayakan kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, KIR smart card ini akan terintegrasi dengan sistem online dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara nasional. Sistem tersebut akan menyempurnakan catatan uji KIR, guna mencegah pemalsuan buku catatan.
Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan tidak hanya mendapat kartu uji saja, tapi juga QR code yang dapat discan melalui perangkat seluler. QR kode tersebut, akan ditempelkan di kendaraan untuk memudahkan pendataan bagi petugas saat melaksanakan pemeriksaan uji KIR. (as/hm)