Home / Murung Raya

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:19 WIB

Lama Menduda, Guru Honorer Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

Anggota kepolisian saat meringkus pelaku, Jumat (29/10).

Anggota kepolisian saat meringkus pelaku, Jumat (29/10).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat perbuatan seorang guru honorer  di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial MA (30).  Pria ini tega mencabuli 7 orang anak yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di kediamannya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana  mengatakan, aksi bejat pelaku ini dilakukan pelaku pada bulan September 2021 lalu. Modusnya, para korban diiming-imingi oleh pelaku Wifi gratis di kediamannya. Saat para korban menikmati wifi gratis di rumahnya ini, pelaku membujuk korban agar bersedia memenuhi hasrat seknya.

“Kasus ini terungkap saat salah seorang dari tua korban mengetahui kejadian ini pada 18 Oktober 2021 kemarin. Orang tua korban ini kemudian menanyakan kepada anaknya terkait pencabulan itu. Saat itu anak korban mengakui telah dicabul pelaku,”ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syahputra, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Saat Melintas di Posko Covid-19 Murung Raya

Dari pengakuan anak korban lanjut Kapolres, terungkap bahwa perbuatan pelaku ini tidak hanya kepada dirinya melainkan kepada anak perempuan lainnya. Sehingga orang tua korban mengumpulkan anak perempuan lainnya untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pertemuan tersebut para korban membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sehingga para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Laung Tuhup,” kata Kapolres, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Warga Desa Dirung Apresiasi Diperbaikinya SDN 1 Dirung

Menindaklanjuti laporan para orang tua korban ini, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku dengan cara korban dipaksa untuk melakukan oral seks dan meng-onani kemaluan tersangka,”papar Kapolres.

Sementara dari pengakuan tersangka ada 10 orang korban, hanya 7 orang yang baru bersedia melapor. Pelaku juga juga mengakui perbuatannya karena terpengaruh dari Media Sosial (Medsos) yang banyak membagikan konten-konten bersifat pornografi.

“Atas perbuatannya ini, ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pornografi dengan ancaman hukuamn 15 tahun penjara,”tandasnya. (id)

Share :

Baca Juga

DPRD Murung Raya

Heriyus Ikuti Jalan Sehat Muhammadiyah

DPRD Murung Raya

Dewan Apresiasi Terlaksananya Pasar Ramadan Mura

DPRD Murung Raya

Guru Diminta Jangan Sering Tinggalkan Tempat Tugas

DPRD Murung Raya

Dukung Pembentukan PPDI di Murung Raya

DPRD Murung Raya

Jadikan Musrenbang Untuk Hasilkan Program Prioritas

DPRD Murung Raya

Dewan Mura: Awasi Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

DPRD Murung Raya

Perlu Hati-hati Kelola Dana Desa

DPRD Murung Raya

Pemdes Perlu Geliatkan Perekonomian Masyarakat Desa