SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang karyawan PT Windu Nabatindo Lestari Group PT BGA bernama Suyudi (40) warga Lumajang Jawa Timur, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kebun PT Windu tepatnya Mess Karyawan Huma Betang Estate Devisi 2 dan 3 PT Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Rabu (13/10/2021) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 5,06 gram, dan satu unit ponsel.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai pelaku di Mess Karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT Windu Nabatindu di Desa Sungai Ubar.
Tak berapa lama melakukan pengintaian anggota langsung melakukan penggerebekan di mess tersebut dan menangkap pelaku yang saat itu berada di dalam mess karyawan. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan petugas security setempat, ditemukan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 5,06 gram yang ditaruh didalam dompet berbalut kertas.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti ini langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Syaifullah, (Ry/hm)