




SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi Roy Sandi berakhir di jeruji besi. Pemuda ini ditangkap karena melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik PT Adira Dinamika Sebabi Jalan Jenderal Sudirman KM 86 Desa Sebabi RT 10 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim
Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, kejadian penipuan sekaligus penggelapan yang dilakukan pelaku ini pada bulan Maret sampai dengan Juli 2021 lalu.
Pelaku yang saat itu bekerja sebagai karyawan marketing di pembiayaan PT Adira Dinamika, menagih uang angsuran kredit motor kepada korban selaku nasabah. Setelah disetor oleh korban kepada pelaku sejak Maret-Juli 2021, uang angsuran tersebut tidak disetor ke kantor melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga total mencapai Rp 96 juta lebih.
Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, pihak PT Adira melaporkan ke Mapolsek Telawang. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menangkap pelaku dikediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal ke – 1 Primer 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP atau Ke – 2 Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ry/hm)