PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Nuril Khakim mendukung usulan pemekaran kecamatan. Yaitu yang diusulkan masyarakat dari 7 desa yang ada di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.
Di antaranya, Desa Sei Tewu, Badirih, Tahai Jaya, Tahai Baru, Pantik, Sanggang, Belanti, Gadabung. Kemudian ditambah Dusun Palambahen dan Karya Berrsama.
“Sudah lama wilayah-wilayah itu mengusulkan untuk dimekarkan. Sehingga, kami harap pemerintah bisa segera memproses usulan masyarakat tersebut,” kata Nuril, Selasa, 5 Oktober 2021.
Politikus Golkar ini menambahkan, untuk persyaratan usulan desa menjadi kecamatan tersebut sudah cukup. Sebab, sudah ada enam desa.
“Salah satu syaratnya enam desa. Untuk luas wilayahnya juga sudah cukup. Jadi syaratnya memang sudah cukup untuk dimekarkan,” ujar dia.
Nuril mengungkapkan, pemekaran suatu wilayah tersebut tujuannya sangat positif. Yaitu, untuk memperpendek pelayanan kepada maayarakat.
“Kalau dimekarkan otomatis pelayanan juga semakin dekat. Selama ini kasihan masyarakat di sana. Terlebih terkait masalah pelayanan. Sangat jauh mereka mengurus untuk pergi ke kecamatan,” tandasnya. (dar)