KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas menggelar rapat bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Pennganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Senin (11/10/2021).
Rapat ini untuk finalisasi Raperda Protokol Kesehatan yang nantinya disahkan melaui rapat Paripuna untuk menjadi payung hukum.
Anggota DPRD Kapuas dr Rosihan Anwar mengatakan, rapat antara Bapemperda bersama Satgas Covid-19 Kapuas ini bertujuan untuk melakukan penelaahan hukum terhadap Raperda Prokes setelah di evaluasi oleh Biro Hukum Sertda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Payung Hukum Daerah.
“Setelah finalisasi Raperda Prokes kita usulkan untuk diparipurnakan menjadi payung hukum daerah setelah itu disampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Pemprov Kalteng Guna diregestrasi,”kata dr Rosihan Anwar seusai rapat.
Ia menjelaskan, Perda Prokes itu berlaku secara general yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub),yang mengatur dalam pelaksanaan produk hukum daerah protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya Perda Prokes melakukan pencegahan yang lebih luas tentang pencegahan Pandemi Covid-19,Sebab kita mengharapkan virus corona menjadi wabah yang lama ditanggulangi,”tandasnya. (yan)