Disdukcapil Buka Layanan Validasi NIK Secara Daring

Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Supriyanto.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menerapkan inovasi layanan validasi NIK dan data kependudukan secara daring.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Supriyanto.

Menurutnya, layanan validasi daring ini adalah salah satu upaya Disdukcapil mengatasi permasalahan seperti NIK atau data kependudukan tidak valid/tidak terdaftar, disebabkan adanya masalah dalam sistem pencatatan atau human error maupun adanya kesalahan/kekeliruan dalam memasukan NIK kedalam sistem.

“Masyarakat bisa melapor, via daring, tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus data kependudukannya. Inovasi ini sudah berjalan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Untuk bisa mengakses layanan daring tersebut, masyarakat perlu mengakses website resmi Disdukcapil Kota
Palangka Raya, https://disdukcapi palangkaraya.go.id, kemudian pada halaman utama klik widget Validasi NIK dan data kependudukan serta mengisi form yang tersedia.

“Fasilitas validasi online ini akan terus kami kembangkan. Bahkan kami juga akan mempersiapkan aplikasi antrian online dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tambahnya. (as/hm)

Berita Terkait