PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kalteng, Rusita Irma meminta Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta aparat kepolisian untuk menindak tegas mafia tanah di wilayah Kalteng ini.
“Yang perlu disikapi juga terkait oknum baik itu dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang menjual tanah agar ditindak tegas,”ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.
Rusita mengaku, sangat mendukung upaya pemerintah baik itu pusat maupun daerah bersama aparat berwenang lainnya seperti kepolisian agar menindak tegas oknum-oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat tersebut.
“Karena keberadaan mafia tanah ini meresahkan masyarakat. Mereka selalu berkeliaran mencari tanah masyarakat yang tidak terpelihara kemudian menjualnya kepada orang lain. Sehingga akhirnya membuat pemilik asli tanah harus berurusan dengan pembeli tanah tersebut,”ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli, agar terlebih dahulu memahami status serta identitas tanah. Mulai dari sertifikat dan lain-lain dan memastikan kepemilikan tanah tersebut.
“Kalau perlu pejabat pembuat akta tanah juga dilibatkan, agar dilakukan pengecekan ke kantor pertanahan setempat untuk mengetahui status tanah yang hendak dibeli itu,” tandasnya. (as/hm)