PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus sembilan tersangka pelaku kejahatan tindak pidana pencurian, penipuan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pencaksilat.
Kesembilan pelaku ini, dihadirkan saat digelarnya press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9/2021) siang. Dari sembilan pelaku in, dua diantaranya perempuan.
“Kasus yang pertama tersangkanya berinisial P. Ia melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus arisan investasi bodong,”ungkap Kapolres kepada awak media.
Dari keterangan pelaku lanjut Kapolres, uang tersebut digunakan untuk tambal sulam kegiatan arisan tersebut.
“Untuk kasus arisan investasi bodong ini, kami mengimbau kepada seluruh korban yang belum melapor, agar segera melaporkan ke Polres Kobar sehingga dapat diproses lebih lanjut,”ucap Kapolres.
Selain itu tambah Kapolres, ada tindak pidana lainnya yakni pencurian dan pengeroyokan oleh oknum pencak silat terhadap rekannya yang menyebabkan luka berat. (ag/hm)