SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Khasbulah alias Kabul (40) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kotim.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di gerbang PT Agro Bukit Jalan Jenderal Sudirman KM 25, Rabu (15/9/2021) malam, sekira pukul 20.30 Wib. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,64 gram, 7 plastik klip dan timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ia kerap mengedar sabu di dusun setempat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di pintu gerbang PT. Agro Bukit.
Setelah itu, pelaku dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Karya Damai Rt. 05 Dusun Rongkang Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di gudang rumahnya satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 2,64 gram, dan 7 pack plastik klip, satu buah potongan sedotan warna putih dan 1 buah timbangan digital,”ungkap Syaifullah.
Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ry/hm)