BUNTOK, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial SO (32) dan HO (23) tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Karau Kuala.
Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian sarang burung walet milik Kepala Desa (Kades) Selat Baru Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sabtu (4/9/2021) akhir pekan lalu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan korban pemilik sarang walet bernama Fery Supian ke Polsek setempat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, akhirnya kami mengantongi identitas kedua pelaku. Saat itu juga keduanya langsung kita amankan di kediamannya masing-masing,”ungkapnya.
“Dari pengakuan pelaku mereka melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang menggunakan linggis,”ujar Kapolsek.
Dari tangan keduanya ini, pihaknya mengamankan barang bukti sarang burung walet seberat kurang lebih 5 Ons, 1 buah linggis besi, 1 kayu bulat panjang 90 cm dan 1 sekrop gagang kayu.
Atas perbuatannya ini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (rh/hm)