SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial Su (45) dan Ma (35) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Cempaga Hulu. Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT WNL, di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Senin (20/9/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat anggota menerima laporan dari pihak perusahaan yang melihat keduanya sedang memanen buah sawit menggunakan mobil pikap .
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menangkap keduanya yang saat itu sedang beraksi memanen buah sawit perusahaan menggunakan pikap dari Block A 27/26 Divvisi IV PNRE yang berakhir di Block C30 Divisi III PNRE.
“Dari keduanya ini, diamankan barang bukti 158 janjang buah sawit, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 5.1 juta lebih,”ungkap Dwi Susanto, Selasa (21/9).
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ahm)