KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satresnarkoba Polres Katingan meringkus dua orang warga berinisial S (38) dan D (29). Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di Desa Tewang Rangkang. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,25 gram berikut uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp. 17 juta.
“Kedua pelaku ini ditangkap pada Rabu 22 September 2021 lalu sekira pukul 14.33 Wib,” kata Kapolres Katingan, AKBP. Paulus Sonny Bhakti Wibowo di Mapolres Katingan, Selasa (28/9/2021).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan kemudian awalnya menangkap dua orang pelaku, yakni S dan Y. Namun Y melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran anggota.
“Kita menegaskan kepada Y agar koperatif menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atau akan dikenakan pasal yang lebih berat lagi terkait kasus narkoti ini,”ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kasus kemudian dikembangkan sehingga terungkap pelaku lainnya terlibat berinisial D (29). Saat itu juga D ini ditangkap di Desa Tewang Rangkang berikut barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan seberat 10.79 gram.
Atas perbuatannya ini, S dan D dikenakan pasal 112 atau 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (MI)