PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Keluarnya surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 disebutkan bahwa fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan lainnya diizinkan beroperasi 25 persen, dengan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Keluarnya surat edaran sekaligus adanya pemberlakuan sertifikat vaksin dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat masuk untuk berwisata sangat kita dukung,”kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat agar usaha wisata kembali berjalan. Karenanya, penting bagi masyarakat termasuk pelaku usaha wisata memanfaatkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal itu merupakan salah satu syarat, karena ketika orang sudah divaksin dinilai memiliki daya tangkal terhadap Covid-19.
“Kalau semua orang sudah divaksin, berarti kekebalan secara komunal sudah bisa tercapai sehingga diharapkan bisa terhindar dari Covid-19,” ujar Hasan.
Tak hanya itu lanjut dia, melihat dari segi ekonomi masyarakat saat ini yang semakin memprihatinkan.Sehingga adanya kebijakan dari pemerintah membuka keran ekonomi dengan tetap memperhatikan prokes, haruslah dijalankan. (as/hm)