Asyik Bertransaksi Sabu, Dua Pria Disergap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Senin (6/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Ariyandy dan H Junaidi alias H Junai warga Kalimantan Selatan (Kalsel), tak berkutik saat diringkua anggota Satresnarkoba Polres Kotim.

Keduanya ditangkap saat kedapatan sedang bertransaksi sabu, di sebuah barak di Jalan Bata Merah RT 32 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Senin (6/9/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan keduanya, masing-masing diamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 2,80 gram dari Ariyandy, dan satu paket sabu seberat 1,02 gram dari H Junaidi.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat anggota mendapat informasi, bahwa di barak tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

<

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek barak nomor 7. Saat digerebek di dalamnya ditemukan dua orang pelaku yang sedang bertransaksi sabu. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 17 paket sabu dari pengedar Ariyandy, dan satu paket sabu dari H Junai.

“Barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah, Senin (6/9).

Atas ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)

<

Berita Terkait