PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H Arif Rahman Hakim mengatakan, keluhan terhadap pelayanan merupakan suatu hal yang wajar. Meskipun demikian, hendaknya masyarakat yang mengeluhkan pelayanan itu jangan didiamkan.
“Dibiarkan apalagi sampai dimarahi,” kata Hakim, Senin, 16 Agustus 2021.
Politikus dari PPP ini menambahkan, hendaknya pejabat dalam sebuah organisasi itu menanyakan apa keluhan dari masyarakat yang bersangkutan. Kemudian, memberikan penjelasan terkait pelayanan apa yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
“Mestinya semua masyarakat dari latar belakang apapun dilayani dengan baik oleh para pejabat. Apalagi pejabat yang bersangkutan berhubungan langsung dengan kepentingan publik,” ujar dia.
Hakim mengungkapkan, apabila ada keluhan terhadap pelayanan publik, harus dijelaskan sejelas-jelasnya apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dalam pelayanan itu. Sehingga, dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
“Jangan mengeluarkan sikap arogan dan sebagainya. Masyarakat tetap masyarakat dan harus dilayani ketika mereka berurusan. Asalkan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan,” tandasnya. (dar)