Sehari, Tiga Pengedar Sabu Kotim Diringkus Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (26/8).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dalam waktu sehari, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus tiga orang pengedar sabu.

Ketiga pelaku bernama Rusandy Lesmana (35), Sarmawalim Damanik (33) dan Jumanto (24), ditangkap bersamaan di sebuah barak di Jalan Rahadi Usman II RT 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu seberat 1,37 gram dari Rusandy, dan 5 paket sabu seberat 0,88 gram dari Sarmawalim serta 6 paket sabu seberat 1,13 gram dari Jumanto.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ketiga pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap ketiganya yang saat itu berada di barak.

“Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti masing-masing 2 paket sabu dari Rusandy, dan 5 paket dari Sarmawalim serta 6 paket dari Jumanto,”ungkap Syaifullah.

Setelah itu ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)

Berita Terkait