PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya telah resmi diberlakukan hingga 6 Sepetember 2021 mendatang.
“Penerapan kebijakan ini harus didukung maksimal oleh semua elemen masyarakat, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,”kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Senin (30/8/2021).
Menurut Sigit, meski diberlakukannya pembatasan, namun kali ini ada kelonggaran atau relaksasi diberikan oleh pemerintah. Ketentuan itu dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.
“Dalam aturan ini, sejumlah aktivitas diberi kelonggaran. Salah satunya, seperti restoran, rumah makan, kafe, baik skala kecil, sedang, maupun besar, bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja,”ungkapnya.
Secara umum, bila dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam aturan PPKM Level 4 yang baru ini.
“Kebijakan kelonggaran ini harus disambut positif oleh masyarakat maupun semua dunia usaha. Sebab Instruksi dari pusat telah sesuai dengan kajian dari daerah,”jelas Sigit.
Sementara itu lanjut dia, kebijakan yang diberlakukan Pemeko Palangka Raya terkait PPKM level 4 ini, pastinya sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakan tersebut sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan. (as/hm)