SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi pria bernama Saini berakhir di jeruji besi Polsek Ketapang. Pelaku pencurian 20 unit iphone di Toko Ponsel iPhone Reactor yang terletak di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit Kabupaten Kotim, Rabu (11/8/2021) lalu ini, berhasil ditangkap anggota Polsek Ketapang.
Ia ditangkap di kediamannya di belakang eks Golden Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (14/8/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 16 unit iphone hasil curian.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini hasil penyelidikan anggota terhadap rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan ini, anggota mengantongi identitas pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan di kediaman kotrakannya di belakang eks golden. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 16 unit ponsel iphone yang masih dibungkus kantong plastik merah, “ungkap Kapolsek kepada sejumlah awak media, Sabtu (14/8).
Setelah itu lanjut Kapolsek, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ahm)