PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial AH (20) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Pemuda ini ditangkap karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban atas nama Fitria Indriani (24), yang terjadi pada Hari Minggu (8/8/2021) lalu. Ia ditangkap di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman T. A. Gultom mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota menerima laporan dari korban terkait kehilangan sepeda motornya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri.
“Aksi pencurian ini terjadi saat pelaku datang ke rumah korban yang berada di Jalan Tampung Penyang VIII Komplek Rafisha, Kota Palangka Raya, dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor korban karena sebelumnya pelaku telag menghubungi korban melalui telepon,”ungkap Todoan.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut, yang kemudian korban pun percaya serta menyerahkan kunci motor kepadanya, namun setelah kunci diserahkan pelaku lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor itu.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)