PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah Khoirul (37) berakhir di jeruji besi. Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Imanuddin Pangkalan Bun yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, Selasa (24/8) sore.
Terpidana kasus pemalsuan surat rapid test (Rates) anti bodi ini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Desember 2020 lalu, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan tenaganya dibutuhkan saat pandemi dan kooperatif, serta proses banding. Sehingga akhirnya baru dieksekuti oleh Kejari Kobar, Selasa (24/8).
“Vonis terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan. Jaksa dan terdakwa sama-sama banding, namun di pengadilan memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Masih belum puas dengan itu, terdakwa sebelumnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi lagi-lagi keputusannya sama,”ungkap Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution, Selasa (24/8).
Saat ini lanjut dia, Khoirul telah ditahan untuk selanjutnya menjalani putusan hukuman pengadilan yang sudah bersifat inkrah di lembaga pemasyarakatan (lapas). (hm)