

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi empat komplotan pelaku pencurian spesialis pembobol minimarket Megamart Pangkalan Bun, group Borneo Supermarket berakhir di jeruji besi.
Keempat pelaku bernama Sadun, Dodie, Eko, dan Amir ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas di kakinya, karena saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Tak hanya menangkap pelaku, anggota juga meringkus satu orang penadah barang hasil curian tersebut bernama Witno.
Wakapolres Kobar Kompol Bonie Ariefianto mengatakan, aksi keempat pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni lokasi pertama Megamart di Jalan A Yani Kelurahan Baru Kabupaten Kobar, pada Sabtu (10/8/2021) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Keempat pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni satu orang sebagai pengintai, dan yang lain beraksi memasuk ke dalam toko mengambil barang curian.
“Para pelaku ini masuk ke dalam dengan cara membobol dinding belakang toko menggunakan bor manual, linggis dan palu agar tidak mengeluarkan bunyi. Usai berhasil membobol dinding mereka masuk ke dalam toko dan mengambil uang, rokok, dan parfum 1 karung. Akibat kejadian ini pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,”ungkap Bonie kepada awak media, saat press release di Mapolres Kobar, Jumat (13/8).
Usai membobol Megamart di Jalan A. Yani mereka kembali melakukan aksinya dengan sasaran Megamart di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan. Dilokasi ini, mereka juga beraksi dengan cara yang sama yakni menggunakan bor manual untuk menjebol dinding belakang toko. Dari Megamart tersebut, mereka mengambil rokok berbagai jenis sebanyak 1 karung dan uang total Rp. 39 juta dari dalam brangkas.
Usai menangkap pelaku, anggota juga meringkus penadah barang curian tersebut bernama Witno. Penadah ini ditangkap di kediamannya.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti bor manual, linggis palu dan brangkas. Atas perbuatannya empat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya. ( wir)