KASONGAN, KaltengEkspres.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelewengan dana tunjangan khusus guru PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Tahun 2017.
Usai menetapkan dan menahan mantan Plt Kepala Disdik Katingan saat itu berinisial SJ, kini giliran Bendaharanya berinisial S ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis (19/8/2021).
” Tersangka S ini adalah mantan Bendahara Disdik Katingan tahun 2017. Ia ditahan karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2021.”ungkap Kajari Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Kajari Kasongan, Erfandi Rusdy Quilliem, Kamis (19/8/21).
Penetapan tersangka terhadap S ini, setelah sebelumnya penyidik memeriksa 50 orang saksi, dan keterangan saksi ahli, serta bukti petunjuk berupa dokumen surat yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini.
“Tersangka S ini saat itu juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Katingan. Secara bersama-sama dengan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru PNS, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 5,8 miliar,”ujarnya.
Usai menetapkan dua tersangka lanjut dia, penyidik terus melakukan pengembangan dan menggali keterlibatan oknum pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (MI)