PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam sepekan terakhir berhasil meringkus dua orang pengedar sabu jaringan Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pelaku berinisial JE (26) dan WI (36) ditangkap di lokasi berbeda.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 3 paket sabu seberat 49,90 gram dari Je dan 8 paket sabu seberat 772 gram dari WI.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku kerap bertransaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“TKP pertama di Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami berhasil mengamankan Je (26) dengan barang bukti paket sabu seberat 49,90 gram,”ungkapnya saat conferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8).
Berbekal dari hasil tangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pengedar lain dalam kasus ini.
Dari hasil pengembangan, anggota kemudian melakukan penangkapan di TKP kedua di Jalan Menteng tepatnya di barak warna kuning pintu 5 terhadap tersangka WI. Dari tangannya diamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 772 gram.
“Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.
Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (as/hm)