KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Hanau meringkus dua orang warga berinisial S dan L di salah satu rumah di Jalan Nor Hidayah 1 RT 11 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Sabtu (14/8/2021) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar sabu. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu.
Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak di Jalan Nor Hidayah 1 RT 11 Desa Pembuang Hulu I kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek barak yang dihuni kedua pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,06 gram, dari tangan L. Sementara dari tersangka S disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Hanau. Atas perbuatanya keduanya dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (at/hm)