SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda bernama Toni dan Bima Saputra dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Baamang. Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah warga bernama Hardian di Jalan Walter Condrat No 31 RT 35 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (23/8/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban bahwa rumahnya yang saat itu di tinggal ke Banjarmasin Kalsel dibobol pencuri.
Dari kejadian ini, korban kehilangan barang perabotan dan elektronik seperti televisi (tv) 42 inc merk LG dan mesin cuci serta sound system merk ten bersama tabung gas ukuran 3 kilogram raib dibawa kabur pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian total Rp 9,3 juta.
Menindaklanjuti laporan korban ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku spesialis pembobol rumah kosong ini. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti mesin cuci, televisi, dan sound system milik korban.
“Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”ungkap Ratno. (Ry/hm)