SAMPIT, KaltengEkspres.com– Konflik internal Koperasi Santuai Jaya (KSJ) hingga kini belum juga menemukan titik terang penyelesaiannya. Pasalnya, ada ketidak puasan salah satu calon ketua yang ikut berkompetisi di pemilihan Ketua KSJ yang diselenggarakan di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santui bulan Juni lalu.
Suwa Fransiska selaku ketua terpilih didalam pemilihan ketua koperasi Santuai Jaya mengatakan, bahwa dirinya merasa ada pencekalan dari pihak Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Kotim atas keterpilihan dirinya untuk menahkodai Koperasi Santuai Jaya periode 2021-2023.
Menurutnya konflik ini berawal saat dikeluarkannya surat dari Dinas Koperasi Kabupaten Kotim, dengan nomor 518/242/DK-UKM/2/VI/2021 tentang pembatalan dirinya sebagai ketua terpilih Koperasi Santuai Jaya yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kotim ibu Kartina Purba sebelum masa jabatannya berakhir atau pensiun.
“Kami juga terkejut atas datangnya surat dari Dinas koperasi Kabupaten Kotim, dimana isi poin dari surat tersebut tentang pembatalan diri saya, sebagai ketua Koperasi Santuai Jaya yang terpilih pada pemilihan ketua Koperasi yang terselenggara pada tanggal 19 Juni 2021 lalu,”ujarnya, Jum’at (13/08).
Suwa menjelaskan, acara pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya yang diselenggarakan di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Dimana pemilihan ketua koperasi tersebut terdiri dari 5 orang calon dan salah satunya adalah incumbent yaitu ketua koperasi yang lama.
“Saat pemilihan ketua koperasi berlangsung sampai dengan penghitungan suara tidak ada masalah, sehingga panitia menetapkan kami, yakni 5 orang calon ketua yang akan berkompetisi, sementara dipemilihan ketua yang diselenggarakan saat itu saya yang mendapatkan suara terbanyak selanjutnya ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang sehingga sah untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Koperasi Santuai Jaya periode 2021-2023 mendatang,” ungkap Suwa.
Suwa menambahkan, terkait dengan isi surat dari Diskop Kotim tentang pembatalan dirinya sebagai Ketua Keperasi Santuai Jaya terpilih priode 2021-2023 tersebut sudah terbantahkan, yakni dengan surat jawaban atau sanggahan dirinya pada 29 Juni 2021 lalu.
“Pembatalan itu sangat tidak beralasan sehingga dapat terbantahkan, adapun isi surat pembatalan tersebut terkait dengan permasalahan setatus, bahwa saya bersetatus ganda dalam kepengurusan koperasi, sehingga dianggap tidak sah atau tidak dapat menjadi ketua koperasi Santuai Jaya, padahal jauh sebelumnya saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua koperasi Jasa Karya Betang pada Oktober 2017 lalu dan lagi masa jabatan dikoperasi tersebut sesuai akta notaris sudah berakhir pada tahun 2016 ,”urainya.
Setelah surat sanggahan dari pihaknya diterima oleh Dinas Koperasi Kotim, kini yang di permasalahankan lanjut dia, kembali berbeda yakni tentang keanggotaan dirinya. Karena pihak Diskop Kotim menggap dirinya tidak tercatat sebagai anggota. Sehingga tidak bisa menjadi pengurus koperasi ataupun ketua. (Ry)