KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat perbuatan IGP (43), seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDS di Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas.
Ia tega mencabuli 4 murid perempuan kelas lima yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepsek setempat, Jumat (21/5/2021) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Modus pelaku mencabuli para korbannya ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional, agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai. Para murid ini kemudian dipanggil ke ruangan kepsek, dan secara bergantian masuk ke ruangan,”ungkap Situmeang kepada awak media, Rabu (4/8).
Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli dengan diraba bagian payudara dan kemaluannya oleh pelaku. Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah atas nama tuhan agar tidak memberitahu orang tua dan kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (yan/hm)