KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnoor menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah Kabupaten Kapuas APBD Tahun 2020, dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III Tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (6/7/2021).pagi.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. Turu hadir anggota DPRD Kapuas, sementara dari pihak eksekutif dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, seluruh SOPD terkait.
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnoor mengatakan, hasil dari rancangan perubahan RPJMD tahun 2018-1023 dan Laporan pertanggungjawaban APBD Pemkab Kapuas Tahun 2020 dalam hal ini agar mendapat tanggapan yang positif dari seluruh anggota dewan dan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Pada saatnya nanti secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas agar dapat bekerja sama membahas dua buah rancangan peraturan daerah ini, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan dievaluasi,” ungkap Nafiah.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah masa berakhirnya APBD Tahun 2020 dan pemeriksaan BPK maka harus disampaikan pertanggungjawabannya kepada DPRD Kabupaten Kapuas.
“Dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kapuas melalui DPRD Kabupaten Kapuas sudah menerima hari ini, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi untuk bersama dilanjutkan dengan jadwal-jadwal persidangan di DPRD Kabupaten Kapuas,”ucap Yohanes. (yan)