SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim masih melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan 7,2 ton kernel atau biji sawit yang dilakukan oleh Nur Rajulian Suhada (23), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
”Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan. Untuk sementara, 5 orang saksi masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Minggu (4/7).
Dari hasil pemeriksaan tersangka Rajulian lanjut Zaldy, terungkap bahwa satu truk kernel tersebut di jual kepada pembeli seharga Rp 18 juta. Sementara uang tersebut hanya sisa beberapa juta dan telah disita sebagai barang bukti.
“Penyidik saat ini tengah serius menelusuri pembeli 7,2 ton biji sawit yang bukan haknya tersebut,”ungkap Zaldy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penggelapan ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 75, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Minggu (20/6) malam lalu. Di mana, CV Mitra Lintas Borneo yang bergerak dalam bidang transportir mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta setelah salah seorang sopirnya Nur Rajulian menggelapkan 7,2 ton biji sawit.
Sebelum melakukan penggelapan, tersangka diminta oleh atasannya untuk segera mengantarkan 7,2 ton biji sawit dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, menuju ke Pelabuhan PT Wilmar, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Sabtu (19/6) lalu. Namun, bukannya diantar, pelaku justru membawa lari hingga menggelapkan biji sawit tersebut.
Atas perbuatannya, kini Nur Rajulian Suhada telah dijerat Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ry)