Pengedar Terciduk Membawa 32 Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat meringkus pelaku.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria berinisial HM (54) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas saat membawa 32 paket sabu dengan berat 12,35 gram.

“Barang bukti sabu tersebut disimpan pelaku sejenis toples terbuat dari plastik ketika ditangkap petugas,” ungkapnya kepada media, Jumat (9/7/2021) pagi.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

<

“Untuk saat ini HM mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait