SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Eko Wajianto alias Eko (40) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim.
Pria ini diangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan SPG RT 44 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Selasa (13/7/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,15 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaiullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi yang menyebut akan ada transaksi sabu dilakukan oleh pelaku di Jalan SPG Rt. 044 Kelurahan Ketapang.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan SPG. Ketika dilakukan penyergapan, pelaku sempat berlari dan membuang sesuatu ke parit. Saat pelaku berhasil diamankan anggota kemudian memeriksa barang bukti yang dibuang pelaku di parit, dan ditemukan 1 paket sabu seberat 1,15 gram.
“Barang bukti berikut tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Syaifullah. (Ry/hm)