PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengajak seluruh para pelaku usaha di Kota Cantik, agar bisa memahami dan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di Kalteng.
Dalam SE tersebut dicantumkan bahwa para pelaku usaha diminta menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB dan untuk pemberlakuan layanan dine in atau makan di tempat hanya di perbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas 100 persen.
“Sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini sangat masif bahkan dinyatakan level empat, maka dari itu saya imbau pelaku usaha agar patuh terhadap kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah,” katanya, Rabu (7/7/21).
Politikus Golkar ini menjelaskan, pelaku usaha diharapkan bisa mengikuti anjuran yang ada. Hal ini dikarenakan apabila angka covid-19 kembali melambung, bukan tidak mungkin pemerintah daerah juga akan mengambil kebijakan yang lebih ketat lagi, agar kasus sebaran covid-19 bisa kembali melandai. Sehingga aktivitas -aktivitas di Kota Cantik ini bisa kembali berjalan normal seperti biasanya.
“Ini demi kebaikan kita semua, saya rasa pelaku usaha harus bijak dalam memahami SE tersebut, karena melihat situasi dan kondisi saat ini cukup horor sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ra)