SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial WH (21) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Ketapang. Ia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Nopol KH 6532 TN milik Denny yang di parkir di depan rumahnya terletak di Jalan HM Arsyad RT 05 Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kotim melalui Kapolsek Ketapang AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pemilik sepeda motor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat Jumat (2/7/2021). Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Dari pengakuan korban, sepeda motornya ini awalnya dipinjamkan kepada tetangganya bernama M Landung. Usai meminjam oleh tetangganya di parkir depan rumah. Namun setelah beberapa menit ketika saya ingin menggunakannya, motor saya ini sudah tidak ada lagi,”ungkap Denny.
Sementara itu menurut pengakuan saksi M Landung menyebutkan, awalnya ia melihat pria yang mencurigakan saat hendak kembali ke rumahnya setelah mengembalikan motor korban yang ia pinjam sebelumnya. Ia kemudian bersama korban mendatangi rumah pria tersebut.
” Setelah kami tiba dirumah pelaku, kami mendapati bagian dek depan motor yang sengaja dilepasnya lalu disembunyikan di bawah kolong rumah. Tak terima dengan ulah pelaku, korban dan temannya Landung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah damankan di Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 362 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ls)