PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Dewi Sartika meminta agar hasil kesepakatan antara nelayan tambak di Sei Pudak Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala dan perusahaan sawit PT KLS wajib dijalankan.
Karena hasil kesepakatan itu telah tertuang dalam sebuah berita acara yang disaksikan langsung oleh pemerintah desa, kecamatan, aparat hukum, pemilik tambak maupun pihak perusahaan.
Dewi Sartika mengatakan, hasil kesepakatan itu nantinya harus menjadi referensi pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan. Agar masing-masing pihak jangan ada yang dirugikan.
“Kalau hasil kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, Ditakutkan nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan para pemilik tambak,” kata Dewi Sartika, Rabu, 14 Juli 2021.
Srikandi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, selama ini para pemilik tambak sudah menyuarakan agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas pembuatan kanal menuju pesisir laut untuk membuang limbah dari perusahaan. Karena para pemilik tambak takut limbah itu akan merubah kondisi air yang akan berimbas pada hasil tambak mereka.
“Namun tampaknya pihak perusahaan tak menggubris hal itu dan tetap melakukan aktivitasnya. Sehingga puncaknya para pemilik tambak melakukan aksi demo,” ujar dia.
Dewi Sartika mengharapkan, pihak perusahaan bisa mencari alternatif lain dalam pembuangan limbahnya. Karena kasian pemilik tambak jika limbah itu nantinya berpengaruh pada hasil ikan mereka.
“Para pemilik tambak ini menggantungkan pendapatannya dari hasil tambak. Kalau tercemar kasihan mereka, nanti hasilnya tak maksimal seperti biasa,” tandasnya. (dar)