SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bakal membatasi jalur keluar dan masuk wilayah perbatasan Kabupaten Kotim. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kotim Halikinor saat memimpin apel operasi yustisi di halaman Kantor Bupati Kotim, Kamis (08/07/2021) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
“Kita akan melakukan penyekatan di tiga titik pintu masuk Kotim,”ungkap Halikinor saat memimpin apel operasi yustisi.
Kotim memiliki 3 pintu masuk melalui jalur darat, yakni Jalan HM Arsyad, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit merupakan jalur masuk untuk Kabupaten Seruyan. Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, untuk jalur Kabupaten Katingan, dan Simpang Sebabi jalur masuk Seruyan maupun Kotawaringin Barat.
Pada kesempatan ini dirinya mengimbau seluruh masyarakat Kotim agar mematuhi aturan yang ada, mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga mematahui PPKM. (ls)