Home / Kotim

Senin, 12 Juli 2021 - 19:02 WIB

Ini Motif Pelaku Membunuh Warga Basirih Hulu 

Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi saat mengintrogasi pelaku, Senin (12/7/2021).

Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi saat mengintrogasi pelaku, Senin (12/7/2021).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Misteri tewasnya seorang pria bernama Darmanto (55) di belakang kios miliknya di Jalan HM Arsyad KM 26, Desa Basirih Hulu,Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu (11/07/2021) pagi lalu, akhirnya terungkap.

Ini setelah berhasil ditangkapnya pelaku tindak penganiayaan hingga berujung pada pembunuhan tersebut bernama Andre (30) warga Jaya Karet 5.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kompol Aziz Septiadi mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan dengan berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang di tinggalkan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Digagalkan Warga

Selanjutnya anggota meringkus pelaku yang saat itu sedang dalam pelarian. Dari pengakuan pelaku, motif awal berniat untuk meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp. 60 juta. Namun saat itu korban menolaknya yang mengakibatkan terjadinya cekcok dan perkelahian antara keduanya.

“Tersangka AN mendatangi kediaman korban saat itu, lalu meminta uang senilai Rp. 60 juta kepada korban, korban pun menolaknya lalu terjadilah perkelahian,” ungkap Kompol Aziz.

Akibat insiden perkelahian tersebut korban mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya seperti robek di kepala dan luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pria Gangguan Jiwa Bakar Rumahnya Sendiri 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut yakni 1 buah pisau milik pelaku, 1 parang tanpa gagang milik korban serta pakaian milik keduanya.

“Korban ini sempat melakukan perlawanan menggunakan parang miliknya,” ujar Aziz.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan mendalami apakah ada motif lain dari perbuatan tersangka.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ls)

Share :

Baca Juga

Kotim

TMMD Juga Sarana Membangun Hubungan Kekeluargaan

Kotim

Satu Pelaku Pengeroyokan Security Diringkus Polisi

Kotim

Sikapi Laporan Pungli, Komisi II DPRD Kotim Sidak ke SPBU

Kotim

Dilintasi Truk CPO, Kerusakan Jalan HM. Arsyad Tambah Parah

Kotim

Pasca Penutupan TMMD, Anak-anak Rindu Bermain Bersama Anggota TNI

Kotim

Curi Sepeda Motor, Dwi Diringkus Polisi

Kotim

Satgas TMMD Tanamkan Ilmu Agama kepada Anak-anak Sejak Dini

Kotim

Tragis, Banjir Desa Bejarau Rengut Nyawa Balita