

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Setelah pekan lalu mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerabu ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, kini giliran mantan Kepala Desa Kerabu tahun 2016 berinisal SK (45) ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan setempat, Senin (26/7/2021).
Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kita menetapkan tersangka sekaligus menahan mantan Kepala Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara tahun 2016 berinisial SK. Modusnya juga sama penyelewengan dana desa di tahun 2016-2017. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 875 juta,” ungkap Kajari Kobar Dandeni Herdiana kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Kasus tersebut terungkap setelah Kejari Kobar mengendus sejumlah pembangunan fisik proyek yang tidak sesuai dengan anggaran dikucurkan.
“Modusnya dengan mengadakan berbagai kegiatan yang didanai anggaran dana desa. Dari hasil pekerjaan terdapat kekurangan-kekurangan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Seperti pembangunan rumah betang, ada juga jalan, dan gang segala macam lah,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana mulai dari satu tahun, empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita ancam dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang tahun nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 3 1995 mulai dari satu tahun, empat tahun sampai maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
“Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di rutan Polres Kobar selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan,” tambah Kajari.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejari Kobar menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan meminta keterangan sejumlah saksi. (lh)