Home / Kotim

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:55 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menangkap dua orang warga bernama Daim (46) dan Ernawati (32).

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan PT Sarpatim KM 29 RT 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,15 gram.

Baca Juga :  Puluhan Satpam PT WNL Disosialisasi Perpres No 87

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PT. Sarpatim KM 29 Rt.013 Desa Sebabi Kecamatan Telawang terjadi peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku.

Menindaklanjuti informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman salah satu pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu dan 7 pak plastik klip kecil, serta satu buah timbangan digital di lantai kamar mandi.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Empat Remaja Menggunakan Balok

“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Syaifullah. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Anggota TNI Selalu Bergerak Sigap, untuk Selesaikan Program TMMD

Kotim

Tugu Prasasti Merupakan Kemanunggalan TNI

Kotim

Gubernur Kalteng Resmikan Pasar Murah di Kotim

Kotim

Pagar Jembatan Sei Babirah Dilakukan Pengecatan 

Kotim

Siap-siap! Di Daerah Ini, Nanti Merokok Sembarang Tempat Bisa Didenda Sampai Rp10 Juta

Kotim

Scanner Sidik Jari Disdukcapil Rusak, Puluhan Warga Pulang Dengan Kecewa

Kotim

Overdosis, Wanita Muda Tewas dengan Mulut Berdarah

Kotim

Kotim Mendapat Jatah 1.800 Vaksin Sinovac