SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menangkap dua orang warga bernama Daim (46) dan Ernawati (32).
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan PT Sarpatim KM 29 RT 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,15 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PT. Sarpatim KM 29 Rt.013 Desa Sebabi Kecamatan Telawang terjadi peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku.
Menindaklanjuti informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman salah satu pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu dan 7 pak plastik klip kecil, serta satu buah timbangan digital di lantai kamar mandi.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Syaifullah. (Ry/hm)