KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com – Dalam Rangka meningkatkan program akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bersama dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta Kementerian Agama Kabupaten melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (Penda Ketapi) di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Senin (5/7/2021).
Setelah kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga menyampaikan kata sambutannya.
Pada acara tersebut, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Sipie S.Bungai, S.Sos., M.A.P dalam sambutannya menyampaikan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam menjalankan Inovasi PENDA KETAPI.
“Kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten siap melaksanakan tugas bagian dalam perjanjian kerjasama ini yaitu proses kerjasama dan koordinasi secara nyata dari para pihak dengan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan gratis dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui peningkatan pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan” ucap Sipie.
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih atas inisiasi diselenggarakannya akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi melalu sistem Inovasi PENDA KETAPI oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
“Kegiatan ini akan sangat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perceraian bagi masyarakat yang beragama Islam serta pencatatan perubahan asal usul anak, dimana proses pencatatan ini sangat penting guna mengukur kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas serta target kinerja dalam proses pencatatan perkawinan dan perceraian penduduk di didaerah ini,” papar Sipie.
Sipie juga menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas siap melayani dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati dan tidak sesuka hati.
Bupati Kapuas yang diwakili oleh Drs. H.M. Nafiah Ibnor, M.M. dalam kesempatan itu menyampaikan Sambutan Bupati Kapuas yang dilanjutkan oleh sambutan dan Pengarahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Bapak Dr. H. SAMPARAJA, S.H., M.H sekaligus membuka Acara.
Perlu diketahui, penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI) oleh Pihak Pertama yaitu Ketua Pengadilan Agama Kualan Kapuas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I.,M.S.I. , Pihak Kedua yaitu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H. Hamidan, S.Ag., MA dan Pihak Ketiga yaitu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P disaksikan oleh seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.
Selain penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI), Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga melakukan Grand Launching Inovasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupa, Aplikasi PENDA KETAPI (Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif).
Aplikasi SAMBAL TERASI (Sistem Administrasi Manajemen Berbasis Pelayanan Terintegrasi), serta Aplikasi PALINGKAU (Panduan Akses Layanan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas). (yan/rif).